Sosialisasikan Perda No.4 Tahun 2023 Tentang RPPLH
RADAR GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahab Sihabudin mendorong penguatan komitmen dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini sejalan dengan upaya yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS Ahab Sihabudin lakukan sosialisasi regulasi yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah pemilihannya, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Tingkatkan Pembangunan, Ahab Ajak Semua Pihak Optimasi Pajak dan Retribusi Daerah Saluran Air Tak Berfungsi, Petani Harapkan Normalisasi
Pihaknya mengingatkan terkait pentingnya Perda yang mengatur urusan lingkungan hidup itu sebagai payung hukum dalam menjaga serta meningkatkan kelestarian lingkungan di Garut, maupun dalam lingkup lebih luas yakni di Jawa Barat.
“Kita sedang menghadapi situasi kritis mulai dari penataan kawasan, alih fungsi lahan hingga persoalan lingkungan lainnya. Keberadaan Perda ini tentu harus bisa memperbaiki situasi lingkungan hidup yang sedang kurang baik-baik saja,” katanya.
Ahab menambahkan, RPPLH menjadi pedoman strategis di Jawa Barat dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari pencegahan kerusakan hingga pemulihan ekosistem yang terdampak di wilayah Jawa Barat.
Sejumlah warga diberikan pemahaman sekaligus diberi ruang untuk diskusi terkait aspirasinya mengenai Perda No. 4 Tahun 2023.
“Warga tentu mengapresiasi dengan adanya regulasi tersebut, tinggal bagaimana aturan itu benar-benar dijadikan pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran warga untuk berperan dalam memelihara lingkungan hidup,” katanya.
Ia pun berharap agar seluruh stakeholder bisa berkolaborasi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lestari dengan konsisten dan berkelanjutan.
Dengan upaya tersebut, Ahab meyakini bahwa lingkungan hidup yang ditempati warga bisa terwujud lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Baca Juga:Pengemis Terjangkit Lepra 20 Tahun Dapat Bantuan KesehatanDishub Garut Intensifkan Pemeliharaan Penerang Jalan Jelang Nataru, Beberapa Titik Masih Gelap
Kabupaten Garut menurut Ahab merupakan salah satu daerah rawan terjadinya bencana alam, untuk itu penataan lingkungan tentu harus benar-benar memperhatikan sejumlah hal dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang kondusif dan aman.
“Keselamatan warga tentu menjadi prioritas, saya pikir untuk mengantisipasi dampak bencana alam yang tidak bisa terprediksi maka kita tentu harus mendorong regulasi ini bisa benar-benar dipahami semua pihak dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)