25 Unit Kendaraan Inventaris Milik Pemkab Garut Belum Dikembalikan Oleh Penggunanya

Asep Hadiana, Kabid BMD pada BPKAD Garut saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12).
Asep Hadiana, Kabid BMD pada BPKAD Garut saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12).
0 Komentar

GARUT – Sebanyak 25 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 inventaris milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hingga saat ini belum dikembalikan baik oleh pejabat yang sudah purna tugas maupun oleh pejabat yang dirotasi ataupun mutasi yang ada di lingkungan SKPD Garut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelooaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Asep Hadiana, Selasa (17/12).

“Ada yang (masih dipakai) oleh yang sudah pensiun, ada 25 unit mobil dan motor dan ini akan dikerjasamakan dengan instansi terkait berkaitan dengan penarikan ataupun untuk melakukan penertiban di lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:Polres Garut Gelar Rampcheck di Terminal Guntur Jelang Libur NataruRuas Jalan Cilangir-Warungpeuteuy Garut Mengalami Kerusakan

Asep menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab perihal tersebut yakni kepala SKPD masing-masing.

” Dan kami sudah melakukan surat edaran melalui pak sekda maupun pak bupati,” katanya.

“Apabila rotasi dan mutasi tidak boleh membawa kendaraan dinas ataupun barang inventaris lainnya, itu setiap tahun diingatkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya bisa saja bekerjasama dengan Satpol PP untuk menarik kendaraan tersebut.

” Kita 3 kali lakukan teguran dan bekerjasama dengan satpol pp, satpol pp juga ada SOP-nya 3 kali tidak bisa berarti kita akan melaksanakan upaya paksa melalui APH,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa setiap tahun pihaknya sudah memperingati hal tersebut kepada setiap SKPD.

” Kami berikan surat edaran terkait optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang ditandatangi oleh pak sekda maupun pak bupati,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar