GARUT – Pilkada Garut 2024 rencananya akan digelar 27 November 2024. Namun seperti diketahui bahwa di bulan November ini curah hujan cukup tinggi, maka dari itu untuk mengantisipasi tingginya curah hujan tersebut, maka Tempat Pemungutan Suara (TPS) diusahakan harus di dalam gedung.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menerangkan, pihaknya sudah berbalas pantun (berkirim surat) dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait, untuk memfasilitasi agar TPS dilaksanakan di gedung milik pemerintah. Hal itu untuk menjaga agar proses pemilihan Pilkada ini berjalan lancar.
KPU sendiri menurut Dian sudah mendapatkan balasan dari Pemerintah daerah dan Kementerian terkait, dan sudah mendapatkan persetujuan. Bahwasanya TPS diprioritaskan harus dilaksanakan di gedung milik pemerintah.
Baca Juga:Anggota KPPS Wajib Tahu, Ketua KPU Garut Jelaskan Soal Besaran BOP TPSHelmi Budiman Jelaskan Arti Someah yang Selama Ini Menjadi Tagline-nya Bersama Yudi Nugraha
” Jadi kami sudah berkirim surat berbalas pantun ke pemerintah daerah, jadi kami meminta fasilitasi untuk lokasi TPS itu di dalam gedung. Gedung yang dimaksud sekolah, madrasah ataupun aset lain yang dimiliki pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun kementerian agama untuk MI atau madrasah,” ujar Dian Hasanudin ketika usai debat publik di Hotel Santika Rabu 20 November 2024.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan respon dan persetujuan serta imbauan dari kepala dinas pendidikan, KCD, lalu juga dari Kemenag agar bisa difasilitasi untuk penempatan lokasi TPS diprioritaskan di gedung gedung,” ujarnya.
” Walaupun secara pemantapan ada yang membuat TPS di tenda tapi mayoritas semua di gedung, tujuannya untuk menghindari curah hujan yang tinggi di bulan november ini,” tutup Dian.(feri)