Pelaku Curas di SPBU Garut Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti curas para tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti curas para tersangka
0 Komentar

GARUT – Tiga dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SPBU jalan Pembangunan, Garut, berhasil diringkus polisi.

“Alhamdulillah pada hari ini Polres Garut akan mengumumkan secara resmi terkait dengan pengungkapkan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Garut beberapa waktu terakhir,” Ujar Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gumilang.

Fajar menerangkan, kejadian curas itu terjadi pada Rabu (16/10) sekira pukul 01:30 dinihari. Ketiga pelaku mendatangi WC di SPBU yang kebetulan tengah ada petugas malam penjaga WC yang sedang melakukan perbaikan.

Baca Juga:Syakur-Putri Unggul dalam Survei LS-VinusPresiden Prabowo Bersama Para Menterinya Pakai Seragam Militer di Pembekalan Akmil

“Kemudian didatangi oleh 3 orang yang menggunakan penutup kepala, menodongkan senjata api dan golok senjata tajam. Korban diikat baik kaki dan tanganya menggunakan kabel maupun lakban hitam,” ungkapnya.

Tidak lama dari situ, korban ditemukan oleh seorang saksi, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Garut.

” Pada hari kamis tanggal 24 kemarin, tim kami dari reserse Polres Garut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten Bandung, dan dua pelaku lainya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang, sedang dilakukan pengejaran “katanya.

Ketika polisi menangkap ketiga pelaku, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp. 190 juta yang disimpan didalam brankas.

“ada juga barang bukti linggis, obeng, brankas, uang Rp. 190 juta disimpan didalam brankas kemudian dibongkar menggunakan linggis,”katanya.

Namun, demikian sebagian uang hasil rampokan tersebut sudah dipakai oleh tersangka.

“Sebagian uangnya sudah habis karena mereka bagi bagikan termasuk kepada kedua DPO yang lari ke luar pulau jawa. Yang 3 kita amankan mereka sampaikan rata-rata kebagian Rp. 20-30 juta sesuai dengan peranya masing-masing,” katanya.

Baca Juga:TPT Jalan Provinsi di Desa Cibatu Ambrol, Kades Laporkan ke PUPRMayor Teddy Tak Harus Mengundurkan diri dari TNI, Prabowo Sudah Teken Perpres Baru

Kelima tersangka ini kata Fajar, merupakan residivis curas yang melakukan aksinya di beberapa kota linta provinsi.

“Ketiga tersangka yang berhasil kita amankan ada 3, tersangka inisial AF tinggal di Kabupaten Bogor, inisial ASM di Baleendah Kabupaten Bandung, dan KS di Batujajar Kabupaten Bandung. Untuk pasal yang kita kenakan yaitu 365 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”ungkapnya.

Fajar mengatakan, para tersangka ini mengincar SPBU secara acak, tapi mereka sudah mempelajari sebelum melakukan aksinya tersebut.

0 Komentar