Pegawai Honorer Disdukcapil Kuningan Diringkus Polisi Karena Narkoba

FN ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu
FN ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu
0 Komentar

KUNINGAN – Seorang pegawai honorer dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan diringkus oleh polisi karena terlibat kasus narkoba.

Pegawai honorer berusia 33 tahun inisial FN ini diringkus Satres Narkoba Polres Kuningan karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udianto mengatakan, pegawai honorer ini diringkus Selasa 8 Oktober 2024 di halaman SPBU Kertawangun, Kecamatan Sindangagung, Kuningan.

Tersangka sendiri adalah warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan.

Ketika diringkus polisi, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Tarogong KidulAkun IG Radar Garut Diretas, Mohon Abaikan Informasinya Sebelum Berhasil Ditangani

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka FN, bertempat di halaman SPBU Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, ditemukan sejumlah barang bukti,” tutur AKP Udianto saat konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kasat Narkoba mengungkapkan, dari tersangka ini berhasil diamankan 64 paket narkotika jenis sabu.

Sabu ini dibungkus dalam plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam. Beratnya kurang lebih 21,26 gram.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama B, warga Depok (masih dalam penyelidikan),” imbuh kasat.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Diantaranya 1 pack plastik klip bening, 3 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik Alfamidi warna putih, 1 unit timbangan digital merk sonic warna hitam. Ada pula 1 buah dompet bekas kaca mata warna hitam, 1 buah tas slempang merk Q-Lab warna hitam, set alat bantu hisap sabu-sabu.

Lalu, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah dus warna cokelat, unit Handphone merk Samsung A54 warna hitam berikut kartu sim Telkomsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol E 3080 YAK berikut STNK.

Modus operandi tersangka ini yaitu dengan cara sistem tempel (map atau peta elektronik).

Baca Juga:Bak Penampungan Air di Garut Ini Diharapkan Bisa Ubah Sawah Tadah Hujan Lebih ProduktifPencuri Puluhan HP Berhasil Diringkus Polres Garut, Pelaku Masuk ke dalam Toko

FN sendiri sudah lama bekerja sebagai pegawai honorer dan sudah berkeluarga.

FN mengaku mengedarkan sabu ini sudah sejak 2 bulan terakhir.

Dan akibat perbuatannya ini FN dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul “Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, 2 Bulan Jadi Pengedar”

0 Komentar